Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdar Kamtibmas)

Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau yang sering disebut Pokdar Kamtibmas atau KSK adalah sebuah organisasi Kemitraan Polri dengan masyarakat yang secara swakarsa peduli terhadap Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (kamtibmas) serta mentaati tatanan hukum dan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.

Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dibentuk Berdasarkan : 1). Surat Keputusan Kapolri Nomor : SKEP/661/XI/1992 Tanggal 26 November 1992, dengan Juklap Nomor : 42/XI/1992 Tanggal 26 November 1992 Tentang Pembentukan POKDARKAMTIBMAS di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2). Surat Keputusan Kapolri Nomor : SKEP/737/X/2005 Tanggal 13 Oktober 2005 Tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam penyelenggaraan Tugas Polri; dan 3). Surat Keputusan Kapolri Nomor : SKEP/831/XI/2005 Tanggal 25 November 2005 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas (Pokdarkamtibmas).

Pembentukan Pokdarkamtibmas berdasarkan adanya ratio/perbandingan jumlah personel Polri dengan jumlah masyarakat Indonesia yang tidaklah berimbang. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum dan pengayom masyarakat, menerapkan perpolisian masyarakat (community policing) selanjutnya disingkat Polmas yang mengadopsi negara berkembang, merupakan suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat guna secara bersama-sama membantu mewujudkan kondisi Lingkungan yang aman dan tertib, sehingga dapat mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya (problem solving).
Lebih lanjut tentang Perpolisian Masyarakat (Community Policing) diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat (Perkap 3 Tahun 2015).

Fungsi Dan Peranan Pokdarkamtibmas - Secara umum mampu membantu tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban dengan pendekatan preemtif, preventif, dan solutif. Sehingga Pokdarkamtibmas sering dilibatkan dalam kegiatan pengamanan menjelang hari-hari besar atau kegiatan nasional lainnya. Anggota Pokdarkamtibmas merupakan Mitra Kepolisian, tetapi bukan anggota Polisi, sehingga segala bentuk tidakan hukum harus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.

Tugas Pokdarkamtibmas - Berdasarkan kententuan Pasal 3 ayat (1) Undang undang No.2 Tahun 2002 yang menjelaskan Pengemban fungsi kepolisian adalah POLRI yang dibantu oleh bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa. Dalam usahanya untuk menjadi pelopor Kamtibmas, dengan batasan tugas dan batasan wewenang yang telah diatur dan ditetapkan Kepolisian, anggota Pokdarkamtibmas mempunyai tugas pokok : Pemantauan Wilayah; Pendekatan warga sekaligus sosialisasi Community Policing; Menjembatani kepentingan Masyarakat dengan Polri; dan Melaporkan segala kejadian dengan benar kepada Polri.
Iklan Atas
IKLAN
Iklan
Iklan Bawah