Tugas, Fungsi dan Kewenangan Polri

Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia → Sistem Politik serta control social yang diterapkan pada suatu negara akan sangat mempengaruhi Sistem Kepolisian yang terdapat pada suatu Negara. Berdasarkan Penetapan Pemerintah No. 11/S.D. pada tahun 1946 jawatan Kepolisian yang sebelumnya masuk dalam lingkungan kementrian dalam negeri beralih status menjadi Jawatan tersendiri dibawah langsung Perdana Menteri, sehingga kedudukan Kepolisian menjadi setingkat dengan Departemen dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) mempunyai tingkatan sama dengan Menteri.

Pemerintah mengharapkan dengan Ketetapan tersebut Kepolisian mampu berkembang baik dan merintis hubungan vertikal hingga pada tingkat paling kecil. Kepolisian dalam suatu Negara menjadi kepentingan banyak pihak untuk duduk dan dibawah kekuasan.Dalam pemerintahan Orde Baru Kepolisian Republik Indonesia berada dalam satuan ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) dalam pengaruh budaya militer.

Adanya tuntutan masyarakat untuk membangun pemerintahan bersih dan mempunyai keberpihakan terhadap masyarakat, maka Tap MPR No.VI/2000 dikeluarkan dan menyatakan bahwa salah satu tuntutan Reformasi dan tantangan masa depan adalah dilakukannya demokratisasi, maka diperlukan reposisi dan restrukturisasi ABRI.

Adanya kerancuan dan tumpang tindih peran dan fungsi TNI sebagai kekuatan pertahanan negara dan Kepolisian sebagai kekuatan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan, sehingga kembali dibawah Presiden setelah 32 tahun dibawah Menhankam/Panglima ABRI.

Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa Polri sebagai alat Negara berperan dalam meliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penegakan hukum (gakkum), serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap masyarakat dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri. Dijelaskan juga dalam Bab II Tap MPR No. VII/2000 bahwa : (1). Polri berperan dalam memelihara Kamtibmas, menegakkan hukum, memberikan pelayanan dan pengayoman terhadap masyarakat; (2). Polri wajib memiliki keahlian dan ketrampilan secara professional.

Polri bukan suatu lembaga (badan non departemen) tapi dibawah Presiden, dan presiden sebagai Kepala Negara bukan Kepala Pemerintahan. Polri melaksanakan tugas dan fungsi Kepolisian sesuai Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian).

Fungsi Kepolisian → Dalam ketentuan Pasal 2 UU No.2/2002 dijelaskan bahwa fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), penegak hukum (gakkum), perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (1) bahwa pengemban fungsi Kepolisian adalah Polri yang dibantu oleh kepolisian khusus, pegawai negri sipil dan/atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

Tugas pokok Kepolisian → Dalam pasal 13 dijelaskan Tugas Pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Sebagaimana penjabaran dalam Pasal 14 UU Kepolisian.

Kewenangan Kepolisian → Mengenai tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dapat dilihat pada Pasal 15 dan 16 UU Kepolisian RI, sedangkan diskresi Kepolisian yang didasarkan kepada Kode Etik Kepolisian terdapat dalam Pasal 18. Fungsi utama Kepolisian sesuai dengan rumusan fungsi, tugas pokok, tugas dan weweang Polri sebagaimana diatur dalam UU No. 2 tahun 2002, meliputi :

1. Tugas Pembinaan masyarakat (Pre-emtif) → Segala bentuk usaha dan kegiatan pembinaan terhadap masyarakat guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membangun kesadaran hukum, dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat secara sosial dan hubungan mutualisme sehingga dapat tercapai tujuan community policing. Sebenarnya konsep Community Policing sesuai karakter dan budaya Indonesia, sepertihalnya kegiatan sistem keamanan lingkungan (siskamling) dilakukan masyarakat yang merasa bertangggung jawab atas keamanan wilayahnya masing-masing dengan cara bergantian.

2. Tugas di bidang Preventif → Segala bentuk usaha dan kegiatan dibidang kepolisian preventif guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menjaga keselematan, memberikan perlindungan dan pertolongan dalam mencegah terjadinya perbuatan pelanggaran hukum. Sehingga diperlukan kemampuan professional, meliputi kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali).

3. Tugas di bidang Represif → Segala bentuk usaha dan kegiatan untuk menindak suatu kejahatan yang merupakan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban. Pada bidang represif dibagi menjadi menjadi represif yustisial dan represif nonyustisial. Undang Undang Kepolsian memberi peran Polri untuk dapat melakukan tindakan represif nonyustisial, sehubungan dengan Pasal 18 ayat (1) yaitu wewenang diskresi kepolisian yang pada umumnya menyangkut kasus ringan. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) mengatur Polri dalam melaksanakan tugas represif yustisial menggunakan azas legalitas bersama unsur Criminal Justice sistem lainnya, memuat tentang cara penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
Source : https://humas.polri.go.id/tugas-fungsi-dan-kewenangan-polri/
Iklan Atas
IKLAN
Iklan
Iklan Bawah