Arti Lambang Polri

polri
Rastra Sewakottama sebagai lambang Polisi yang mempunyai arti "Polri adalah Abdi Utama dari pada Nusa dan Bangsa". Sebutan itu yang diikrarkan sebagai pedoman hidup Polri sejak 1 Juli 1954 sebagai Brata pertama dari Tri Brata.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tumbuh dan berkembang dari rakyat, harus berinisiatif dan bertindak sebagai abdi sekaligus pengayom dan pelindung untuk rakyat, yang haruslah jauh dari sikap dan tindak sebagai "penguasa".
Prinsip ini sesuai dengan paham kepolisian pada semua Negara yang disebut dengan new modern police philosophy, yaitu "Vigilant Quiescant" yang mempunyai arti “Kami berjaga sepanjang waktu agar masyarakat tentram”.

Prinsip tersebut diwujudkan Polri dalam bentuk logo, dengan rincian makna sebagai berikut :
Perisai - Mempunyai sebagai pelindung rakyat dan negara. Tiang dan nyala obor - Bermakna sebagai penegasan tugas Polri, yang mana disamping memberikan sesuluh atau penerangan juga sebagai bentuk penyadaran hati nurani masyarakat supaya senantiasa sadar akan perlunya kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang mantap.

Pancaran obor - Mempunyai 17 pancaran dengan 8 sudut pancar yang berlapis 4 tiang dan 5 penyangga, mempunyai makna 17 Agustus 1945 sebagai hari Proklamasi Kemerdekaaan Negara Republik Indonesia.

Tangkai padi dan kapas – Memberi gambaran cita-cita bangsa indonesia untuk menuju kehidupan adil dan makmur, terdiri dari bagian 29 daun kapas dengan 9 putik dan 45 butir padi sebagai pernyataan tanggal pelantikan Kapolri pertama pada tanggal 29 September 1945, sebagai kapolri pertama.

3 Bintang - Yang terdapat di atas logo bermakna Tri Brata untuk pedoman hidup Polri. Sedangkan warna kuning dan hitam adalah sebagai warna legendaris Polri.

Warna hitam - Melambang keabadian serta sikap tenang yang bermakna harapan supaya Polri tidak goyah dalam kondisi dan situasi apapun.
Iklan Atas
IKLAN
Iklan
Iklan Bawah